Tulisan 7 & 8
Analisis Manajemen Strategi PT.
Pos Indonesia
Sejarah PT. Pos Indonesia
Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos yang berbentuk pengiriman surat, pengiriman uang maupun pengiriman paket. Saat ini, bentuk usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1995. Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Dunia perposan modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di stadsherberg atau gedung penginapan kota sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta).
Era kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels di VOC membuat sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan pos di nusantara. Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari Anyer sampai Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam mempercepat pengantaran surat-surat dan paket-paket antar kota di pulau Jawa. Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara provinsi Jawa Barat sampai provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu.
Arus perkembangan teknologi telepon dan telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts Telehgraafend Dienst atau jawatan pos, telegraf, dan telepon (PTT). Layanan pos awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.
Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi menjadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setalah menjadi Perusahaan Negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas bagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hokum melalui peraturah pemerintah Nomor 29 tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1965.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1978 untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini
(melalui PN Pos dan Giro). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan
Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro).
Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi
masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara
menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim
usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun
memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia
mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT.
Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan
kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam
melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin
ketat.
Visi, misi dan budaya PT. Pos
Indonesia
a.
Visi
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia
dengan menyediakan layanan suratpos, paket dan logistik yang handal serta jasa
keuangan yang terpercaya.
b.
Misi
- Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik.
- Berkomitmen kepada karyawan untuk memberi iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi.
- Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh.
- Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.
- Berkomitmen untuk berprilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan.
Jenis Layanan dan Produk dari Pos
Indonesia
Berikut ini adalah berbagai jenis
layanan yang disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero):
- Layanan Standar
Layanan standar terdiri dari
Suratpos Tercatat, Surapos Biasa, Paketpos Biasa, Weselpos, Weselpos Tagih dan
Giropo
2. Layanan Customized
Layanan Customized merupakan layanan
perlakuan khusus dari weselpos atau giropos yang disebut dengan layanan
keagenan/kemitraan. Layanan kemitraan dapat dikelompokkan kembali sesuai dengan
jenis layanan yaitu tabungan, penyaluran dana, pembayaran tagihan dan retail
(penjualan benda-benda pihak ketiga melalui pos)
Sumber :
https://juventus4ever.wordpress.com/2013/06/25/analisis-manajemen-strategi-pt-pos-indonesia/
Komentar
Posting Komentar